Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, usai diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, memiliki total 289 rekening yang menggunakan nama alias dan institusi.

“Ada 256 rekening atas beberapa nama, tapi ada unsur Namanya. Dan 33 rekening atas nama institusi. Totalnya 289 rekening,” kata Mahfud MD, Rabu (5/7).

Adapun nama-nama alias yang digunakan di rekening tersebut di antaranya Abu Toto, Abdusalam Panji Gumilang, juga nama Panji Gumilang saja.

“Nama itu ada enam, ada Abu Totok, Abdusalam, Panji Gumilang. Pokoknya ada enam lah,” tuturnya.

Pada Senin (3/7) kemarin, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Dia diperiksa selama delapan jam, dari pukul 14.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Usai diperiksa, Panji mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dari keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hanya 26 pertanyaannya.

“Pertanyaan yang disodorkan ke saya 30 pertanyaan dan bisa saya jawab semua dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” jelas Panji.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikkannya status karena penyidik menemukan adanya unsur pidana.

“Hasil dari gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana. Mulai besok akan dilakukan upaya-upaya penyidikan,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) lalu dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Panji dilaporkan dengan tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.