JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi proyek Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Awalnya, Johnny G Plate melalui pengacaranya, Achmad Cholidin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7), membantah terlibat di kasus korupsi proyek Menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut, dan minta dibebaskan dari tahanan.
Cholidin menyatakan keberatan Plate dituding memiliki niat koruptif dalam pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Dia juga memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian dan hanya ingin merampok uang negara saja.
Setelah itu, dia menyebut nama Presiden Jokowi. “Pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata Cholidin.
“Faktanya, pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” sambungnya.
Cholidin menceritakan pada 12 Mei 2020 melalui video conference Presiden Jokowi memberikan arahan agar transformasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipercepat.
“Arahan lainnya pada rapat terbatas kabinet tanggal 4 Juni 2020 mengenai Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035. Saat itu, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan kepada bapak Johnny G Plate mengenai kebutuhan investasi infrastukrut telekomunikasi,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam rapat tersebut terdapat satu lembar kertas berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan. Kebutuhan itu akan dipenuhi dari dana swasta maupun pemerintah.
Lalu, pada rapat kabinet 29 Juli di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Jokowi disebut memberi penjelasan terdapat anggaran Rp131 triliun yang hanya boleh dikucurkan untuk urusan pangan, kawasan industri, dan information communication technology (ICT).
Arahan itu antara lain mengenai perlu atau tidaknya pengadaan Menara BTS, fiber optic bawah laut, hingga pihak swasta yang mengerjakan proyek ICT.
Pengarahan selanjutnya disampaikan pada rapat terbatas 3 Agustus 2020 di Isnata Merdeka mengenai percepatan transformasi digital. Berdasarkan arahan Presiden Jokow itu, Cholidin menyebutkan proyek pembangunan 7.904 tower BTS 4G bukan keinginan Plate.
“Presiden memberikan arahan untuk menyelesaikan ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,” terang Cholidin.
Bantah menerima uang Rp17,8 miliar
Johnny G Plate juga membantah tuduhan dirinya menerima uang hasil korupsi sebesar Rp17.848.308.000. Ia berdalih, kekayaan Plate tidak bertambah menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan Jaksa tidak benar. Buktinya tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ucap Achmad Cholidin.
Menurutnya, unsur memperkaya diri sebagaima di dalam dakwaan Jaksa harus dipahami sebagai bertambahnya kekayaan Johnny G Plate.
Dengan klaim kekayaan Plate tidak bertambah, Cholidin menilai pernyataan Jaksa kontradiktif dan tidak selaras dengan yang didakwakan. “Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Cholidin juga membantas Plate menerima sejumlah fasilitas dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 16 Maret 2022, kekayaan Johnny G Plate mencapai Rp191,2 miliar.
Tinggalkan Balasan