Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukum mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Teddy mengakukan banding ke PT DKI karena tidak terima divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakbar.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta Sirande Palayukan membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Dalam memutuskan banding ini, Sirande dibantu oleh empat anggota yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy Minahasa Ajukan Kasasi

Menanggapi itu, Teddy Minahasa langsung mengajukan permohonan kasasi. Hal itu diucapkan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

“Kami akan mengajukan kasasi pekan depan,” kata Hotman saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).