Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Ist)

Hotman menyatakan perihal dugaan Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar barang bukti sabu dengan tawas. Menurut dia, tidak ada saksi yang menguatkan dugaan tersebut.

“Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas. Itu hanya pengakuan dari Kapolres itu. Intinya, kalau hukum acara dilanggar maka terdakwa harus dibebaskan. Itu prinsip hukum acara,” jelas Hotman.

Dia menyebut pada sidang tingkat pertama di PN Jakbar tidak ada saksi fakta yang menunjukkan adanya perintah dari Teddy kepada Dody menukar sabu dengan tawas. Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Hotman, hanya menyodorkan bukti tangkapan layar.

“Saksi fakta yang ditunjukkan atas chat itu hanya screenshot. Harusnya itu tidak memenuhi syarat untuk sidang dilanjutkan,” ujarnya.

Hotman mengungkapkan, minimnya bukti perintah penukaran sabu dengan tawas itulah yang akan dikedepankan pihaknya dalam pengajuan kasasi.

“Pertama, tidak ada bukti, tidak ada yang melihat Teddy memerintahkan sabu ditukar dengan tawas. Kedua, tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran, karena sisa-sisa dari penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak,” pungkas Hotman.