JAKARTA, Eranasional.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7). Sebelumnya Hasbi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan terhadap Hasbi Hasan untuk kepentingan penyidikan.
“Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Firli menyebutkan Hasbi ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih hingga tanggal 31 Juli 2023.
Pada kesempatan itu, Hasbi turut dihadirkan dengan mengenakan rompi berwarna oranye ciri khas tahanan KPK.
Selain itu, KPK juga mencegah alias mencekal Hasbi dan tersangka lainnya Dadan Tri Yudianto bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi Hasan dicekal per tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023. Sementara itu, Dadan Tri lebih dulu dicekal per tanggal 12 Januari sampai 12 Juli 2023.
Hasbi sempat tidak terima dirinya dijadikan tersangka. Dia mengajukan permohonan praperadilan pada 26 Mei 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan tersebut.
Alimin menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan