Sekretaris MA Hasbi Hasan (rompi oranye) ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (Foto: Ist/ANTARA)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua mobil mewah milik Hasbi Hasan yang disita adalah Ferrari dan McLaren.

“Di antaranya satu unit Ferrari type California warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren type MP4-12C 3.8 warna volcano yellow,” kata Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).

Asal-usul mobil mewah milik Hasbi Hasan pernah diungkap KPK dan muncul di persidangan. Hasbi diduga pernah menerima mobil mewah dari mantan komisaris anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto.

Akan Dimiskinkan KPK

Saat ini Hasbi Hasan telah ditahan KPK dengan tuduhan menerima aliran uang suap senilai Rp3 miliar dari Dadan Tri Yudianto.

Uang suap itu diberikan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.

Selain dituduh menerima suap, KPK menjerat Hasbi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan menyertakan TPPU di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7) lalu.

Dijelaskan Firli, penerapan pasal TPPU bertujuan untuk mengembalikan, memulihkan keuangan negara.

Pasal itu juga memungkinkan seorang koruptor dimiskinkan dengan menyita aset pelaku yang diduga didapat dari hasil korupsi.

“Kita memberantas korupsi tujuan mengembalikan kerugian negara dan menjadi efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.