JAKARTA, Eranasional.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Panji Gumilang diduga terlibat pencucian uang.
Diketahui Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Terbaru, pihak kepolisian tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi di ratusan rekening Panji Gumilang mencapai belasan triliun rupiah.
“Transaksinya sangat besar, mencapai belasan triliun. Lebih dari Rp 15 triliun,”jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jumat 14 Juli 2023.
Namun Ivan tidak merinci secara pasti soal nominal transaksi di rekening pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Dia hanya menyebut nilai transaksinya mencapai belasan triliun rupiah.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan, dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang berasal dari dana BOS dan beberapa badan lainnya.
“Ada uang masuk ke rekening Panji Gumilang sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan,”beber Mahfud MD, Kamis 13 Juli 2023.
Kata Mahfud, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dan 145 lainnya yang berhasil dibekukan karena terindikasi pencucian uang.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan pihaknya menemukan sebanyak 295 sertifikat tanah hak milik (SHM).
Tanah itu atas nama Panji Gumilang, Istri serta anaknya.
“Pesantren Al Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank, 145 rekening kami bekukan dua hari yang lalu karena dugaan pencucian uang,”jelas Mahfud.
“Kemarin kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM). 295 yang SHM-nya atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya,” sambungnya.
Dengan temuan tersebut, kata Mahfud MD, Panji Gumilang harus benar-benar ditindak tegas oleh pihak berwenang karena adanya dugaan pencucian uang di dalam rekeningnya.***
Tinggalkan Balasan