JAKARTA, Eranasional.com – Polres Metro Jakarta Selatan menahan aktor senior Pierre Gruno (51) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung bar di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pierre Gruno pertama kali diperiksa, Kamis (13/7), dan malam harinya ditetapkan sebagai tersangka. Esok harinya, Jumat (14/7), polisi menahan Pierre selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno pada Jumat (30/6) di sebuah bar di Cilandak, Jaksel. Pierre dilaporkan oleh korbannya, seorang pria berinisial GDS.
Kasat Reskrm Polres Metro Jaksel AKBP Irwandy mengatakan Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandy, Jumat (14/7).
Kronologi Kejadian
AKBP Irwandy mengungkapkan pemicu terjadinya penganiayaan diduga aktor tersebut tersinggung dengan tatapan korban, GDS. Pierre kemudian mendatangi dan memukul korban.
“Bahasa dari keterangan sejumlah saksi, tersangka bilang ke korban begini. ‘Lo lihatin gue sinis. Kenapa lo lihatin gue sinis?” ucap Irwandy menirukan perkataan saksi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan