Sementara itu, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy mengatakan kejadian tersebut bermula dari Pierre Gruno yang menyapa korban di sebuah bar di Cilandak, namun tidak dihiraukan.
“Tersangka merasa sapaannya tidak dibalas. Merasa tersinggung, tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenapa seperti itu, padahal hal itu sama sekali tak dilakukan korban,” jelas Henrikus.
Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara
Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang hukumannya 5 tahun penjara.
Wakil Kasat Reskrm Polres Jaksel Kompol Henrikus Yossy menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti peristiwa penganiayaan dan sebagai dasar untuk menetapkan Pierre sebagai tersangka dan ditahan.
“Anggota kami telah melakukan pengecekan dan olah TKP dan menemukan rekaman CCTV,” kata Henrikus.
Selain itu, penyidik Polres Metro Jaksel juga telah memeriksa delapan orang saksi yaitu sekuriti bar dan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian. Dari keterangan para saksi ini dinyatakan sesuai dengan alat bukti lainnya, sehingga polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka dan menahannya.
“Kami melakukan penyitaan jaket milik korban yang ada bercak darahnya,” terangnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan