Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Instagram/Rahmat Bagja)

JAKARTA, Eranasional.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan pembahasan pengunduran waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sudah dijadwalkan pada November 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membeberkan sejumlah kekhawatiran jika pilkada serentak tetap dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan yaitu November 2024.

“Sebenarnya kami khawatir pilkada serentak 2024, karena pemungutan suaranya November 2024 yang mana di bulan Oktober ada agenda pelantikan presiden baru, dan tentunya dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Bagja, Kamis (13/7) lalu.

“Apalagi ini pertama kali dilaksanakan pilkada serentak, karena itu kami mengusulkan membahas opsi penundaan,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Bagja, ada potensi gangguan keamanan jika Pilkada Serentak 2024 tetap dilaksanakan tanpa diundur waktunya. Misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari personel polres di sekitarnya, bahkan polisi dari provinsi ikut didatangkan untuk membantu pengamanan.

“Tapi, kalau Pilkada Serentak 2024 sulit melakukan pengerahan itu, karena setiap daerah yang menggelar pemilihan serupa akan siap siaga,” ujarnya.

Masalah lainnya soal pemuktahiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pilkada seperti surat suara dan beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi. Dia juga menyinggung belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Instagram/Rahmat Bagja)

Menko Polhukam Tidak Setuju, Sebut Tak Relevan

Menko Polhukam Mahfud Md dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan usulan opsi penundaan pelaksanaan Pilkada 2024 seperti yang diusulkan Bawaslu.

“Tidak relevan usulan itu. Kalau ada kesulitan lalu pilkada atau pemilu ditunda yang tidak akan pernah ada pemilu,” kata Mahfud di Yogyakarta, Sabtu (15/7).

Justru, ucap Mahfud, dibentuknya penyelenggaraan pemilu termasuk Bawaslu agar tidak ada penundaan pemilu. Dia tegaskan, penyelenggara pemilu adalah lembaga resmi yang semestinya mampu melaksanakan upaya antisipasi sehingga pemilu tetap bisa dilaksanakan. “Agenda konstitusi ini tidak boleh diundur,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini pelaksanaan Pemilu 2024 relatif damai jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu karena hingga empat bulan menjelang pelaksanaan tidak ada kekerasan fisik maupun politik.

Sementata, Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo mengatakan usulan Bawaslu itu tak sejalan dengan partainya. Dia menyatakan PSI siap menyongsong Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.

“PSI tidak pada posisi mengajukan penundaan pilkada. PSI siap menyongsong Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024,” tuturnya.