Pacitan, ERANASIONAL.COM – Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan seorang tahanan wanita di rumah tahanan (rutan) Polres Pacitan.

“Sejak tanggal 21 April 2025 atau pada hari Senin kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025).

Jules menyampaikan, peristiwa ini diketahui setelah adanya laporan di Polres Pacitan pada tanggal 12 April 2025.

“Yang dilaporkan adalah tersangka saudara LC merupakan personel Polres Pacitan,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan itu dilakukan di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan sejak bulan Maret 2025 hingga terakhir pada tanggal 2 April 2025.

“Korbannya merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari,” ujarnya.

Jules mengungkapkan bahwa LC telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban lebih dari sekali.

“Tersangka saudara LC melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan. Hal ini dilakukan oleh tersangka LC pada sekitar bulan Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025,” ungkapnya.

Sejauh ini, Bidpropam Polda Jatim telah memeriksa lebih dari 13 saksi dalam kasus tersebut.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi yaitu di antaranya ada 4 orang tahanan kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri saudari PW, lalu ada sembilan orang saksi lainnya,” ujar dia.

Saat ini, tersangka LC telah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak Rabu (23/4) kemarin.

“Berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jatim,” katanya.