JAKARTA – Jenderal Polri Idham Azis telah mengeluarkan maklumat baru terkait penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19). Dekrit keempat yang dikeluarkan oleh Idham pada tahun 2020 ini mencakup ancaman represi massa selama liburan akhir tahun.

Dalam maklumat nomor: Mak / 4 / XII / 2020 tanggal 23 Desember 2020, Idham menyerukan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam melaksanakan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona,”  kata Kepala Bidang Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono usai dikonfirmasi Rabu (23/12).

Dalam maklumat tersebut, Idham menekankan setidaknya empat poin.

Pertama, Idham Azis meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang banyak orang di tempat umum.

Pasalnya, penyebaran virus corona secara nasional masih belum terkontrol sepenuhnya. Selain itu, masih ada kemungkinan penyebaran virus di masyarakat.

Kegiatan yang dilarang selama Natal dan Tahun Baru antara lain perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam tahun baru, parade, parade karnaval, dan acara penyalaan kembang api.

Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan, polisi akan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran aturan yang tertuang dalam maklumat tersebut.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis maklumat tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah mempersingkat liburan pada akhir tahun 2020 menjadi tiga hari. Awalnya, total waktu liburan bertepatan dengan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 adalah 11 hari.

Namun libur akhir tahun memiliki sisa 8 hari yaitu 4 hari libur natal dan 4 hari libur tahun baru.

Keputusan untuk memperpendek cuti dan cuti bersama pada akhir tahun ini diambil dari rapat gabungan Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag. (red)