Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru,” kata dia.

Yang penting menurutnya, sudah ada SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan sudah menyebut nama inisial.

“Itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” jelasnya.

Terkait dengan pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah berketetapan untuk tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun.

Pemerintah akan membina dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.

“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi,”tegas Mahfud.

“Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” tutupnya.