Mahfud mengaku belum membaca dan tidak ingin membaca isi gugatan Panji Gumilang yang dilayangkan ke pengadilan.
Di akhir keterangannya, Mahfud menegaskan bahwa kasus tindak pidana yang menyeret Panji Gumilang tetap dilanjutkan.
“Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang ditujukan kepada Panji Gumilang harus diteruskan,” tandasnya.
Diketahui, Panji Gumilang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 17 Juli 2023.
Gugatan dilakukan menyusul sejumlah pernyataan Mahfud yang dinilai merugikan Panji dan ponpes yang dipimpinnya.
Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, dalam waktu belakangan memang dituding telah mengajarkan pendidikan ajaran sesat kepada para santrinya.
Beberapa kali didemo, didatangi aparat kepolisian, hingga aset-asetnya diblokir pemerintah. Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang juga dilaporkan ke polisi.
Panji Gumilang melawan. Dia menggugat Menko Mahfud Md.
Panji Gumilang menganggap Mahfud Md melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan