JAKARTA, Eranasional.com – Menko Polhukam Mahfud Md merespons gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahfud menilai gugatan Panji Gumilang tersebut masalah kecil.
“Gugatan Panji Gumilang masalah kecil lah. Biar berjalan di pengadilan, ada hakim yang menilai,” katanya dikutip dari keterangannya di akun Instagram dalam bentuk visual, Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut Mahfud, jika ditanya apakah dirinya siap untuk menghadapi gugatan itu, dia menegaskan siap.
“Saya siap tapi tidak perlu persiapan itu urusan sepele, sederhana. Ketemu aja di pengadilan,” katanya.
Menurutnya, hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya serta menegaskan untuk bertemu di pengadilan atas gugatan Panji Gumilang.
“Sebab itu kita ketemu di pengadilan aja,” ujarnya.
Mahfud mengaku belum membaca dan tidak ingin membaca isi gugatan Panji Gumilang yang dilayangkan ke pengadilan.
Di akhir keterangannya, Mahfud menegaskan bahwa kasus tindak pidana yang menyeret Panji Gumilang tetap dilanjutkan.
“Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang ditujukan kepada Panji Gumilang harus diteruskan,” tandasnya.
Diketahui, Panji Gumilang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 17 Juli 2023.
Gugatan dilakukan menyusul sejumlah pernyataan Mahfud yang dinilai merugikan Panji dan ponpes yang dipimpinnya.
Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, dalam waktu belakangan memang dituding telah mengajarkan pendidikan ajaran sesat kepada para santrinya.
Beberapa kali didemo, didatangi aparat kepolisian, hingga aset-asetnya diblokir pemerintah. Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang juga dilaporkan ke polisi.
Panji Gumilang melawan. Dia menggugat Menko Mahfud Md.
Panji Gumilang menganggap Mahfud Md melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya.
Tinggalkan Balasan