“Tapi kalau istri, meski harta itu didapat dari orang tuanya istri, itu tetap harta kita. Istri dan anak selama masih dalam tanggungan kita harus dilaporkan dalam LHKPN. Jadi di sini (laporan LHKPN Menpora Dito Ariotedjo) disebut ada tanah senilai Rp20 miliar memang masih nama mertuanya, tapi sudah dikasih ke istri, tinggal balik nama. Selain itu ada beberapa aset nilainya Rp17 miliar atas nama istrinya,” sambung Pahala.
Penjelasan Menpora Dito
Menpora Dito Ariotedjo juga telah memberikan penjelasan soal asal-usul asetnya di LHKPN. Kata dia, karena sebelumnya tidak pernah menjadi penyelenggara negara maka dirinya dan istri tidak pernah menghitung jumlah hartanya yang dimiliki, baik yang berupa aset atau hasil hadiah.
“Saya dan istri sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara. Begitu juga dengan orang tua, background-nya pengusaha dan profesional. Namun, di penghujung karirnya, ayah kandung saya sempat mengabdikan diri sebagai Direksi BUMN. Jadi, selama ini saya dan istri tidak pernah menghitung jumlah harta, baik itu aset perusahaan, hasil dari hadiah, dan lainnya,” kata Dito.
Dia juga memaklumi jika LHKPN miliknya menjadi polemik karena nilainya yang terbilang fantastis dan dirinya masih tergolong muda bagi seorang penyelenggara negara.
“Itu menjadi ramai mungkin karena angkanya fantastis dan saya masih muda. Tapi kita kan tidak bisa memilih lahir dari mana,” ujarnya.
Dito menyebut aset hasil hadiah Rp162 miliar merupakan pemberian orang tua istrinya. Sekadar informasi, mertua Dito Ariotedjo merupakan salah satu pengusaha nasional.
Tinggalkan Balasan