Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Foto: Biro Pers Setpres)

JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan mengubah keterangan aset yang sebelumnya disebut ‘hadiah’ menjadi ‘hibah tanpa akta’ di LHKPN yang telah diserahkan ke KPK.

Diberitakan sebelumnya, Menpora Dito, hadiah yang dimaksud adalah berupa bentuk tanah dan bangunan, serta sebuah mobil yang total nilainya mencapai Rp162 miliar.

“Beliau (Dito Ariotedjo) setuju akan merevisi LHKPN-nya. Dari kategori hadiah diganti menjadi hibah tanpa akta,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Pahala menjelaskan, pihaknya sudah meminta klarifikasi asal-usul kekayaan berlabel ‘hadiah’ yang dilaporkan Menpora Dito.

Dalam LHKPN yang telah dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Dito Ariotedjo mencapai Rp282 miliar, di mana Rp162 miliar di antaranya didapat dari hadiah.

Pahala menjelaskan, dari beberapa yang disampaikan Menpora Dito ada atas nama istrinya. Katanya, dalam LHKPN disebutkan harta yang mengatasnamakan pasangan (istri atau suami) dan anak tetap masuk di LHKPN.

“Anak yang enggak masuk yang sudah punya penghasilan dalam artian bukan tanggungan orang tua lagi, apalagi sudah menikah,” tuturnya.