Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Penasihat Kebijakan Independen Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Kemudian Master Parulian dihukum satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan