JAKARTA, Eranasional.com – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyatakan tidak bersedia menanggung restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), sebagai pelaku penganiayaan, terhadap Cristalino David Ozora (17). Dia menyebut aset-aset miliknya telah disita KPK.
Menurutnya, restitusi itu harus ditanggung sendiri oleh Mario Dandy yang dianggap sudah dewasa.
“Menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan hukum yang menyatakan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo harus membayar restitusi, dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar ada pada pelaku tindak pidana,” kata Rafael Alun melalui surat yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Meski menolak membantu pembayaran restitusi, Rafael Alun tetap berharap agar Mario Dandy diberi kesempatan kedua.
Tak hanya itu, Rafel memastikan dirinya tidak akan menjadi saksi meringankan bagi Mario Dandy.
Namun, Rafael membenarkan pada awal kejadian perkara ini dirinya hendak membantu menanggung biaya pengobatan David Ozora.
“Namun saat ini mohon dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan, serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Asset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi,” tuturnya.
Untuk diketahui, keluarga David Ozora mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52 miliar. Namun LPSK menghitung restitusi yang harus dibayarkan pihak Mario Dandy kepada David lebih besar yakni Rp120 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan