JAKARTA, Eranasiomal.com – Dua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni, Bripda IM dan Bripka IG telah dijatuhi sanksi kode etik kategori berat.
Sanksi itu dijatuhi setelah kedua terduga pelaku diperiksa kode etik oleh Irwasum Polri, Asdm Polri, Dikgum Polri hingga Densus 88 Antiteror Polri.
“Dengan Hasil, gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” ujar Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Kedua terduga pelaku disanksi berat. Keduanya juga telah ditempatkan di ruangan khusus di Biro Provos Divisi Propam Polri.
Ramadhan mengatakan, kedua pelaku itu diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf c Pasal 10 Ayat (1) huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Perpol Nomor 7 Tahun 2002.
“Sekali lagi, saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan Patsus di Biro Provost Div Propam Polri,” kata Ramadhan.
Tinggalkan Balasan