JAKARTA, Eranasional.com – Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK) protes terhadap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Pemerintah Indonesia karena tidak pernah mendapatkan hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai ASN Kemenlu.
“Selama kami ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan RI di luar negeri, kami menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN), tapi gaji pokok di dalam negeri yang menurut Undang-Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan, namun oleh Kemenlu justru ditahan alias tidak dibayarkan,” kata Ketua FLAPK Kusdiana dalam keterangan pers, Minggu (30/7/2023).
Kusdiana menyebutkan, FLAPK beranggotakan 200 orang pensiunan ASN Kemenlu, dan dipastikan memiliki Nomor Induk Kepegawaian secara nasional. Mereka juga pernah bertugas untuk Kemenlu di berbagai perwakilan RI di luar negeri.
Dia menegaskan, hak gaji pokok yang tidak dibayarkan tertuang dalam kebijakan Kemenlu berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenlu Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950, perihal Keuangan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
“Dalam pertimbangannya mengatakan, ‘menunggu keputusan yang definitive dan menyimpang dari peraturan S.P/5/K.L, maka berhubung dengan sangat terbatasnya persediaan deviezen, Jo III.c gaji di Indonesia tidak diberikan,” ucap Kusdiana.
Kusdiana menjelaskan, gaji pokok dalam negeri masih belum dibayarkan meskin beragam kebijakan diperbarui oleh negara.
Ia mencontohkan berbagai UU yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR, seperti UU No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU No. 8 Tahun 194 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, UU No. 43 Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, serta PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan