Dalang Kasus Suap
Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko menyebut Letkol Afri menerima sejumlah uang dalam kasus korupsi proyek di Basarnas atas perintah langsung dari Kabasarnas Marsdya Henri Alfian, Kamis (20/7).
Beberapa hari kemudian, Afri menemui Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) dan menerima uang suap yang nilainya hampir Rp 1 miliar.
“ABC (Afri Budi Cahyanto) menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI,” kata Agung.
Dalam kasus ini, Marilya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK. Selain itu, dua tersangka pemberi suap ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Kepada penyidik Puspom TNI, ABC mengaku uang Rp999 juta tersebut adalah uang pembagian keuntungan dari pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.
“Sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan PT Intertekno Grafika Sejati (IGK),” jelasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan