JAKARTA, Eranasional.com – Puspom TNI menetapkan Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfian dan Koord Adm Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan Henri dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan menetapkan pasal itu untuk dikenakan kepada kedua tersangka,” kata Agung.
Adapun bunyi Pasal 12 a atau b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan