Ilustrasi ngamar bareng wanita. (Foto: Ilustrasi)

MFS pun langsung diamankan di polsek Senen. Namun saat dilakukan tes urine pelaku ternyata positif narkoba.

“Kalau pengakuan tersangka katanya hasil kejahatan buat kebutuhan hidup. Urine positif sabu,” terangnya.

Pelaku juga sempat mengaku bahwa aksinya di Kecamatan Senen baru yang pertama kali.

Sebab wilayah operasi pelaku berada di Cibinong, Bogor.

MFS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.***