KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
“Para saksi tidak hadir dan masih dijadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp 1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).
Tinggalkan Balasan