Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.

Kini KPK fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa Tahun 2011, Jimmy Chandra.

“Jimmy Chandra General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011, saat hadir sebagai saksi mengatakan, pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk di investasikan ke beberapa perusahaan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/8/2023).

Kata Ali, terdapat tiga saksi kasus Rafael Alun yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Yakni, Kuasa Direksi PT Hasnur Jaya Utama, Vanson Sihole; Direktur Utama Bumiraya Investindo periode 2012, Achmad Subchan.

Kemudian, Direktur PT Bumi Kencana Eka Sakti periode 2010, Sardjono Soemardjo.