Pada angka 3 di huruf e kolom implementasi lampiran SKB itu disebutkan, delik pidana pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 5 UU ITE.
Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau perwalian.
Pada huruf f berbunyi, korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Presiden Jokowi sendiri tidak menanggapi serius pernyataan dari Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan ucapan “bajingan”.
Menurutnya, itu hanya masalah kecil. “Saya kerja aja lah,” ungkapnya di Senayan Park Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan