Kuasa hukum Annar S Sampetoding, Yoel Bello mengatakan hal tersebut dilakukan sesuai dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 tertanggal 28 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.
“Intinya kami menyampaikan kepada Bapak Fuad Hasan Mashur, bahwa berdasarkan Perikatan Jual tahun 2016, perihal Pembayaran Utang Tahap Keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini belum dibayar beserta denda sebesar Rp105.540.000.000,” kata Yoel dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).
Selain itu, lanjut Yoel, pembayaran tahap kelima yang terjadwal tanggal 28 Maret 2018 juga belum dibayar beserta dendanya sebesar Rp88.190.100.000.
Dia menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari mertua Menpora tersebut untuk segera membayar utangnya.
“Paling lambat kami tunggu tanggal 5 Agustus 2023. Tapi sampai sekarang belum ada progress pembayaran denda kepada klien kami di rumah Jalan Sunu III No. 5, Kota Makassar,” ujarnya.
“Apabila tidak dibayar, maka jumlah denda akan semakin bertambah terus,” sambungnya.
Dia mewanti-wanti, jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan mengajukan permohonan PKPU atau pailit kepada Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Perikatan Jual Beli.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan