Martin pun menyinggung aturan yang menyatakan jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Atas keputusan MA mengurangi hukuman terhadap Sambo dkk kata Martin, membuat keluarga Yosua merasa sangat kecewa.
“Mengingat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK),”jelas Martin.
“Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,”sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
MA kemudian menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan