Ferdy Sambo pelaku pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua Hutabarat. (Foto: Istimewa)

Ia mempertanyakan alasan hakim mengurangi hukuman Putri, sebab menurut Martin, pada putusan sebelumnya Putri terbukti menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jaksa menyimpulkan tidak ada kekerasan seksual dan Majelis Hakim Putusan Negeri sepakat, sehingga menjatuhkan vonis 20 Tahun.

“Pada tingkat Pengadilan Tinggi Majelis Hakim juga sependapat bahwa terdakwa Putri Chandrawathi adalah pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Joshua sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri,” tegas Martin.

Diketahui melalui putusannya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi Putusan Putri Chandrawathi yang semula 20 Tahun menjadi 10 Tahun.

Hal ini menjadi pertanyaan besar untuk semua orang, apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga mengurangi hukumannya.

“Padahal tindakan pembunuhan berencana itu sangar sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk,” jelasnya.