Bharada Richard Eliezer bebas bersyarat dari penjara. (Foto: Istimewa)

Dia pun menjelaskan terkait cuti bersyarat untuk Eliezer, katanya Eliezer menjadi klien bapas selama program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.

Cuti bersyarat bagi Eliezer sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114 yakni sebesar 6 bulan.

“Selama menjalani Cuti Bersayart, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.

Diketahui Richard Eliezer divonis satu tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Belakangan dia melakukan hal itu karena disuruh atasannya Ferdy Sambo.***