Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan terhadap Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Polri telah menerima sedikitnya 25 laporan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan akademisi Rocky Gerung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan itu diterima di Bareskrim Polri dan sejumlah polda. Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

“Laporan yang masuk ke polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 25 laporan yang ada di Bareskrim dan sejumlah polda,” kata Djuhandhani, Kamis (10/8/2023).

Rincinya, lanjut Djuhandhani, dua laporan diterima Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, dan tiga laporan di Polda Sumatera Utara.

“Kemudian 11 laporan diterima Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Kalimantan Tengah, dan dua laporan lagi di Polda DI Yogyakarta,” tuturnya.

Kata dia, semua laporan itu ditarik ke Bareskrim Polri, karena semua laporan itu memiliki objek perkara dan terlapor yang sama yakni Rocky Gerung.

“Semua LP (laporan) ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara dan terlapor orang yang sama,” jelas Djuhandhani.