Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang di lingkungan Basarnas. (Foto: Ist/Dok Basarnas)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK telah memeriksa Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri mengaku dirinya menerima uang suap terkait lelang proyek di Basarnas.

Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto diperiksa di Puspom TNI pada Rabu (8/8).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka pemberi suap yang kasusnya ditangani KPK.

“Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).

Ali menilai baik Marsdya Henri dan Letkol Afri bersikap kooperatif. Keduanya disebut telah mengakui adanya penerimaan uang yang diterima untuk memenangkan lelang proyek di Basarnas.

“Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Para tersangka dibagi ke dalam kluster, pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka:

Tersangka pemberi (Ditangani KPK)

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan

2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya

3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)

1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi

2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.