Ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Dok. Demokrat)

Oleh sebab itu kata dia, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh.

“Benar juga, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar. Harapan saya begini. Pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan,” katanya.

Kedua, kepada masyarakat umum, agar dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan Partai Demokrat pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko Polhukam membela Partai Demokrat di bawah AHY.

Melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkumham ke dalam keputusan menteri bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. 

“Itu yang dibela oleh pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat,” tandasnya.***Â