Ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Dok. Demokrat)

JAKARTA, Eranasional.com – Peninjauan Kembali atau PK Partai Demokrat hasil KLB Medan ditolak Mahkamah Agung atau MA.

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis, 10 Agustus 2023.

Terkait putusan PK Moeldoko yang kandas ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengeluarkan pandangannya. 

Dikutip dari akun Instagramnya, Mahfud menyebut sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi.

“Dulu sudah saya sampaikan melalui podcast Intrique yg digawangi Prof. Rhenald Kasali bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” jelas Mahfud dikutip Jumat, 11 Agustus 2023. 

Semula kalah di Kemenkumham saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA.