Komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng mencalonkan diri sebagai caleg DPD RI pada Pemilu 2024. (Foto: Instagram/komeng.original)

CIBINONG, Eranasional.com – Agar terpilih menjadi anggota DPD RI di Pemilu 2024, komedian Komeng mengajukan permohonan pergantian namanya ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat.

Sebagai informasi, Komeng memiliki nama asli Alfiansyah Bustami. Dalam permohonannya, dia mengajukan penambahan nama panggungnya di belakang nama aslinya menjadi ‘Alfiansyah Bustami Komeng’.

Komeng mengajukan permohonan itu pada Mei 2023 lalu. Dia bersyukur majelis hakim mengabulkan permohonannya itu.

 “Dikabulkan oleh hakim untuk menambahkan nama Komeng di belakangnya,” kata Humas PN Kelas IA Cibinong Amran S Herman, Jumat (11/8/2023).

Adapun alasan Komeng mengganti namanya yaitu ingin sukses alias terpilih di Pemilu 2024. Pergantian nama ini diyakini menjadi salah satu cara agar memudahkan masyarakat mengenali dirinya di kertas suara.

“Kepentingannya untuk nyaleg, mau terpilih jadi anggota DPD RI,” ungkap Amran.

Komeng mencalonkan diri sebagai bakal caleg DPD RI ke KPU Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat.

Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan Komeng merupakan warga yang tercatat berdomisili di daerah Bogor dan telah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran.

“Bakal calon DPD RI yang melakukan pendaftaran itu (Komeng) telah menyerahkan dokumen persyaratan, berupa Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya,” kata Rifqi.

Dia jelaskan, Komeng bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD RI setelah mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan KTP sebagai salah satu persyaratan.