Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun per tahun, yang di dalamnya untuk biaya makan Lukas Enembe Rp1 miliar per hari.

“Penyelidikan sudah masuk tahap akhir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Senjmin (14/8/2023).

Namun, Asep tidak menyebutkan perbuatan Lukas yang diduga masuk unsur pidana korupsi terkait dana operasional tersebut.

Sebagai informasi, dana operasional Lukas Enembe selama menjabat sebagai Gubernur Papua termasuk untuk makan dan minumnya setiap hari sebesar Rp1 miliar.

Menanggapi biaya makan dan minum Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar, Asep membenarkan.

“Iya betul. Nanti kita umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP,” jelasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengungkapkan penyelewengan dana operasional Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun, yang di dalamnya terdapat anggaran makan per hari sebesar Rp1 miliar.

Kata Alex, setiap tahunnya dana operasional Lukas sebesar Rp1 triliun lebih, tapi pertanggungjawaban keuangannya fiktif.

“Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD,” kata Alex, Senin (26/6/2023).

Terungkap, dana operasional itu mayoritas digunakan untuk keperluan makan dan minum Lukas Enembe. KPK pun menelusuri dengan mengecek ke sejumlah tempat yang tertera dalam kuitansi penggunaan dana operasional.

“Sebagian besar sudah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum,” tuturnya.

“Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum, berarti setiap hari menghabiskan Rp1 miliar untuk belanja makan dan minum,” sambungnya.

KPK juga menemukan sejumlah dugaan penyelewengan dari laporan pertanggungjawaban dana operasional yang dipakai Lukas Enembe. Kata dia, banyak laporan pengeluaran yang tidak disertai bukti-bukti yang jelas.

Lukas Enembe telah dijerat dengan tiga kasus korupsi mulai dari gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus suap dan gratifikasinya saat ini pada tahap persidangan.