JAKARTA, Eranasional.com – Shane Lukas Rotua Pangondian (19), teman Mario Dandy Satriyo (20), yang juga terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora (17), dituntut 5 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Shane dengan pidana penjara 5 tahun,” lanjut jaksa.
Selain itu, jaksa menuntur Shane bersama-sama Mario Dandy, dan pelaku anak, AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar, tepatnya Rp120. 388.911.030.
Jika restitusi tidak dibayarkan, kata jaksa, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Selama jaksa membacakan tuntutan, Shane tertunduk. Sesekali dia menoleh ke arah jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, Shane menghampiri ayahnya yang hadir di ruang sidang dan memeluk sang ayah.
Tinggalkan Balasan