JAKARTA, Eranasional.com – Tiga anggota Polri ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam praktik jual beli senjata api (senpi) ilegal. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memastikan perdagangan senjata api ilegal itu tidak ada kaitannya dengan penangkapan tersangka teroris, DE, di Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap satu terduga teroris yang merupakan karyawan PT KAI berinisial DE di Bekasi, Senin (14/8).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar mengatakan DE terafiliasi dengan ISIS.
“Densus 88 sedang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DE, karyawan PT KAI,” kata Aswin.
Dia menjelaskan, hasil penggeledahan sebuah rumah di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapan Jaya, Bekasi Utara, didapat puluhan pucuk senjata api beserta amunisi.
Namun, Aswin tidak merinci jenis senjata api saja yang didapat di rumah tersebut.
Kembali ke Hengki Haryadi, tiga anggota Polri yang ditangkap yakni anggota Reskrimum Polda Metro Jaya bernama Bripka Reynakdi Prakoso, Bripka Syarif Mukhsin (anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten), dan Iptu Muhamad Yudi Saputra (Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara).
Tapi, Hengki tidak menjelaskan lebih detail kronologi serta keterlibatan tiga anggota Polri tersebut dalam bisnis jual beli senjata api ilegal. Dia juga tidak menjelaskan kepada siapa senjata api ilegal dijual atau apakah ada keterkaitannya dengan aktivitas teroris. Dia hanya menyatakan ketiga oknum anggota Polri tersebut telah ditahan di tempat khusus Polda Metro Jaya.
“Informasi ini perlu diluruskan. Operasi kami tetap lanjut, masih banyak senjata yang belum kami sita,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan