JAKARTA, Eranasional.com – Pasca dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik Presiden Jokowi, kritikus Rocky Gerung kini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) jakarta Pusat.
Kali ini yang menggugat adalah advokat Rolas Sitinjak. Nomor laporannya teregistrasi dengan nomor 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Selain Rocky Gerung, Rolas juga menggugat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai tergugat II.
“Benar, saya mengajukan gugatan itu,” kata Rolas saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).
Rolas menilai Rocky Gerung telah menghina dan mencemarkan nama baik Presiden Jokowi. Rocky menghina Jokowi dalam sebuah seminar.
Dalam gugatannya, Rolas meminta agar Rocky Gerung tidak lagi diperbolehkan menjadi pembicara di berbagai seminar atau acara diskusi.
Tak hanya itu, Rocky juga dilarang berbicara di stasiun televisi, podcast, dan seluruh platform media sosial seperti YouTube, Instagram, Twitter, Google Meet, dan sebagainya.
Sementara, Rolad menggugat KPI untuk mengeluarkan keputusan yang melarang Rocky Gerung menjadi pembicara di media televisi dan berbagai platform media sosial.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan