“Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buah. Saya mengalami saat DOM Aceh. Kurang apalagi coba, saya pergi ke RSPAD melihat siapa korban-korbannya setiap hari. Rnggak ada jenderal yang mati,” imbuh Megawati.
Diketahui, MA menganulir putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup pada tingkat kasasi.
Selain itu, MA juga mengurangi hukuman tiga terpidana lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo lainnya, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Sementara, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, terpidana lainnya, Rickard Eliezer (Bharada E), kini sudah bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan terpidana lainnya, Bharada E tidak mengajukan banding atau kasasi atas putusan hukum yang dikenakan kepada dirinya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan