Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, Eranasional.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan untuk kelompok berisiko dan lanjut usia tetap gratis melakukan vaksinasi COVID-19 terhitung sejak 1 Januari 2024 ketika vaksinasi tersebut masuk dalam program imunisasi nasional. Saat ini, vaksinasi COVID-19 masih gratis untuk semua kalangan.

Di masa endemi, pemerintah akan menetapkan vaksinasi COVID-19 ke dalam imunisasi rutin dan imunisasi pilihan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes Prima Yosephine mengatakan kebijakan vaksinasi COVID-19 sebagai program imunisasi nasional mulai tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No,or 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi.

Dijelaskannya, aturan itu menindaklanjuti penerapan berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.

“Dalam Permenkes itu, kita hanya mengatur terkait imuniasi program. Sudah tentu kalau masuk dalam imuniasi rutin, tidak bayar alias gratis. Tapi, kalau masuk ke imunisasi pilihan, berbayar,” kata Prima di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Dia menuturkan, sasaran yang masuk dalam program imuniasi nasional ada dua tipe. Pertama, kelompok masyarakat berisiko tinggi dengan kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19, yaitu lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.

Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Foto: Shutterstock)

Kedua, kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immune compromised sedang sampai wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Prima menjelaskan, kelompok-kelompok yang tetap berhak atas imunisasi COVID-19 gratis ini merupakan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Kami tentu mendapat masukan dari WHO, dan yang kita tuangkan yang jadi sasaran dari imunisasi program adalah masyarakat kelompok masyarakat berisiko tinggi menurut rekomendasi dari WHO,” terangnya.

Adapun dosis imunisasi yang diberikan meliputi imunisasi primer dan imunisasi lanjutan (booster) hingga dosis kedua.

Dia bilang, program imunisasi akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan pembagian peran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya, imunisasi COVID-19 mulai tahun depan akan sama dengan imunisasi yang selama ini sudah dijalankan pemerintah.

“Penyelenggaraan ini tentu bisa melibatkan badan hukum dan badan usaha dalam pelaksanaannya. Dan penerima vaksin dalam pelayanan imunisasi program tidak akan dipungut biaya atau gratis,” tutur Prima.

Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Foto: Shutterstock)

Sedangkan, vaksin COVID-19 untuk masyarakat di luar kelompok berisiko akan berbayar. Adapun, mekanisme lebih rincinya akan diatur dengan petunjuk teknis yang akan diatur kemudian hari.

Kata dia, pemerintah saat ini belum menetapkan besaran biayanya dan akan diputuskan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/6) lalu, dan menerbitkan Perpres Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Selanjutnya, Kemenkes menindaklanjuti dengan menerbitkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Di dalamnya berisi cara-cara penanggulangan pandemi COVID-19 di masa endemi.