Rocky Gerung (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Rocky Gerung digugat secara perdata oleh David Tobing, advokat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaskel). Tujuan gugatan David adalah agar Rocky tidak bisa jadi pembicara seumur hidup pasca menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” bunyi salah satu petitum David, Selasa (22/8/2023).

David menggugat Rocky Gerung pada Kamis (3/8). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 721/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Selain itu, David meminta Rocky untuk tidak menjadi narasumber atau pembicara di TV, radio, seminar maupun media sosial (medsos). Dia meminta hakim menghukum Rocky tidak bisa lagi menjadi pembicara seumur hidup.

“Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara, baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat televisi, radio, seminar-seminar, universitas, dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsof Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup,” pinta David TObing dalam gugatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi di acara ‘Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh’. Ucapan Rocky di acara itu yang dipermasalahkan David.

Di acara itu, Rocky menyebutkan ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dan masih mondar-mandir ke China untuk menawarkan IKN dan dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari keselamatan nasibnya.

Rocky Gerung (Foto: Ist)

“Dia (Jokowi) memikirkan nasibnya sendiri, dia enggak mikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol,” ucap Rocky Gerung saat itu.

Menurut David, kata-kata ‘bajingan yang tolol’ telah menghina martabat Presiden RI.

Selain itu, Rocky juga mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai budaya kesopanan.

“Jelang-jelas hinaan terhadap presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat presiden yang saat ini dijabat oleh Jokowi, tetapi juga terhadap penggugat (David Tobing) dan seluruh bangsa Indonesia,” jelas David.

Rocky Gerung Mangkir Datang ke Persidangan

Sementara itu, Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan David Tobing di PN Jaksel, Selasa (22/8). Sidang pun ditunda.

Hakim Ketua PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke alamat Rocky Gerung sebanyak tiga kali. Hakim menyebut status pengiriman itu menjelaskan bahwa akademisi tersebut sudah pindah.

Rocky Gerung (Foto: Ist)

“Sudah terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat dugaan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah,” kata Hakim Ketua di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).

Kata dia, pengadilan hanya memanggil sebagaimana alamat yang disampaikan penggugat. Sidang ditunda dan akan kembali digelar dua pekan ke depan.

“Kita akan tunda dua minggu. Ini hari Selasa, tergugat tidak hadir. Sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu,” jelas Djuyamto.

“Kami akan panggil kembali sebagaimana saudara (David Tobing) tetap menghendaki alamat itu,” sambungnya.

Rocky Gerung sendiri pernah menyebut gugatan terhadap dirinya itu absurd.