Kata dia, kasus senpi ilegal Dito Mahendra ditangani oleh Bareskrim Polri. Hengki mengatakan dirinya tidak punya kewenangan untuk menjawab informasi tersebut.
“Saya tidak ada kompetensi menjawab, itu Mabes,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro buka suara terkait informasi beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra merupakan milik seorang Pamen Polda Metro Jaya.
“Dari mana itu infonya itu. Di penyidik belum ada informasi itu,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (4/8).
Sampai saat ini, kata Djuhandhani, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sembilan senjata api ilegal. “Masih dalam pencarian,” jelas dia.
Tinggalkan Balasan