Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal yang mencatut nama pejabat TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam kasus ini, 10 orang warga sipil diamankan.

JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang terkait kasus jual beli senjata api. Apa ada kaitannya dengan kasus senpi ilegal Dito Mahendra?

Direktur Reskrium Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 70 senpi diamankan sebagai barang bukti.

Diketahui, ada pelaku yang mencatut nama pejabat di TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan), dengan barang bukti 40 pucuk senpi ilegal, dan sebagian lagi hasil dari penelusuran di e-commerce.

“Sedangkan, senpi ilegal yang disita dari transaksi e-commerce sebanyak 26 pucuk,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

“Semua tersangkanya warga sipil, termasuk yang mencatut nama anggota TNI AD,” sambungnya.

Dari 70 senpi ilegal yang berhasil diamankan itu, kata Hengki, ada yang buatan pabrik, juga ada yang rakitan. “Ada yang pabrikan, rakitan. Air gun maupun airsoft gun,” jelasnya.

Ketika disinggung soal kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra yang menyeret seorang perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi menjelaskan dirinya tidak mendapat informasi itu. “Saya tidak dapat informasi itu,” tegas Hengki.