Alasan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG, Eranasional.com – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mundur dari jabatannya.

Alasan Chusnunia Chalim mundur karena maju sebagai Bakal Calon legislatif (Bacaleg) DPR RI di Pemilu 2024 mendatang.

Kata Chusnunia Chalim, dirinya sudah mengirim surat pengunduran diri dari jabatannya sejak 11 Agustus 2023 lalu.

“Surat pengunduran diri sudah diserahkan, kalau tidak salah sejak 11 Agustus kemarin,”ujarnya.

Kepala Puspen Penerangan (Kapuspen) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, surat pengunduran diri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai legislatif tidak dapat dibatalkan.

Kata Benni, sejak kepala daerah mengajukan diri sebagai Bacaleg, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak dan kewenangan sebagai kepala daerah sejak menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kalau Wakil Gubernur Lampung sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas,” ujar Benni Irwan.

Diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil gubernur Lampung berakhir pada Desember 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mengumumkan nama bakal caleg DPR RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Dalam DCS Pemilu 2024 itu, nama Chusnunia Chalim masuk sebagai bakal Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (RA)