JAKARTA, Eranasional.com – Dua polisi yang dihukum atas kasus tragedi Kanjuruhan Malang, batal dibebaskan Mahkama Agung (MA).
Kedua polisi tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara pada tingkat kasasi.
Sementara Wahyu Setyo divonis dua tahun enam bulan penjara.
“Kabul,” demikian putusan dilansir dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8/2023).
MA menjelaskan dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1)KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,”jelas MA.
Tinggalkan Balasan