Tangkapan layar insiden kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

“Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” Sambung MA.

Putusan MA ini diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya.

Sementara anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

Diketahui tragedi Kanjuruhan terjadi seusai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Kericuhan terjadi setelah Arema FC harus menerima kekalahan dari Persebaya dengan skor 2-3.

Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.