
JAKARTA, Eranasional.com – Dua polisi yang dihukum atas kasus tragedi Kanjuruhan Malang, batal dibebaskan Mahkama Agung (MA).
Kedua polisi tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara pada tingkat kasasi.
Sementara Wahyu Setyo divonis dua tahun enam bulan penjara.

“Kabul,” demikian putusan dilansir dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8/2023).
MA menjelaskan dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1)KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,”jelas MA.

“Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” Sambung MA.
Putusan MA ini diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya.
Sementara anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Diketahui tragedi Kanjuruhan terjadi seusai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kericuhan terjadi setelah Arema FC harus menerima kekalahan dari Persebaya dengan skor 2-3.
Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Tinggalkan Balasan