Dua selebgram asal Bandung, Jawa Barat, berinisial AF dan DS ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online di media sosialnya. (Foto: Ist)

BANDUNG, Eranasional.com – Dua selebgram asal Bandung, Jawa Barat diamankan polisi. Pertama, seorang wanita berinisial AF, satunya lagi pria berinisial DS. Keduanya diciduk karena diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.

AF diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram miliknya @aretaaw dengan jumlah follower 210.000. begitu juga DS mempromosikannya di akun Instagram @den.suu dengan jumlah follower 210.00 dan 68,900.

Kapolrestabe Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan penangkapan berawal ketika anggotanya melakukan patrol cyber dan menemukan beberapa akun yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

“AF dan DS diketahui diduga mempromosikan judi online melalui media sosialnya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

Berdasarkan pengakuan kedua selebgram ini, mereka masing-masing mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta per postingan. @aretaaw mempromosikan tiga situs judi online, sementara Sden.suu hanya satu situs judi online.

“Untuk total keuntungannya sedang kami hitung. Pastinya, keduanya mengiklankan judi online dengan cara dipromosikan di Insta Sory, lalu followers yang meng-klik story itu langsung masuk ke situs judi online tersebut,” jelas Budi.

Akibat perbuatannya, kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.